e-Katalog LKPP — Panduan Lengkap untuk Vendor

Jual produk dan jasa Anda langsung ke instansi pemerintah melalui e-Katalog LKPP. Tanpa tender, tanpa kompetisi harga — cukup daftar, upload produk, dan terima pesanan.

Rp 89T
Transaksi 2024
Volume e-Purchasing
600K+
Produk Terdaftar
Di e-Katalog LKPP
1-3 Hari
Proses Pesanan
vs 2-8 minggu tender
Gratis
Biaya Registrasi
Tanpa komisi

Apa itu e-Katalog LKPP?

e-Katalog adalah sistem katalog elektronik yang dikelola oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) melalui ekatalog.lkpp.go.id. Platform ini berfungsi sebagai marketplace resmi pemerintah — mempertemukan vendor/penyedia dengan instansi pembeli untuk proses e-Purchasing (pengadaan langsung tanpa tender).

Berbeda dengan LPSE yang menggunakan mekanisme tender kompetitif, e-Katalog memungkinkan instansi pemerintah membeli langsung dari vendor dengan harga yang sudah ditetapkan di katalog. Ini menjadikan e-Katalog jalur pengadaan yang lebih cepat, sederhana, dan cocok untuk produk standar.

Untuk Pembeli
Instansi pemerintah membeli langsung dari katalog
Untuk Vendor
Upload produk, terima PO dari seluruh Indonesia
TKDN Wajib
Produk harus bersertifikasi TKDN Kemenperin

e-Katalog vs LPSE: Kapan Menggunakan yang Mana?

Aspeke-KatalogLPSE/Tender
MekanismePembelian langsungTender kompetitif
Waktu proses1-3 hari2-8 minggu
HargaFixed (katalog)Kompetitif (evaluasi)
DokumenMinimal (PO saja)Banyak (adm + teknis + harga)
KompetisiTidak adaAntar vendor
JaminanTidak diperlukanBid bond + performance bond
Nilai kontrakUmumnya < Rp 200 jtTidak terbatas
TKDNWajib sertifikasiPreferensi
Cocok untukBarang standar, rutinProyek besar, jasa kompleks

Banyak vendor sukses menggunakan kedua jalur: e-Katalog untuk pendapatan rutin dan LPSE untuk kontrak besar. Baca perbandingan lengkap →

Cara Daftar e-Katalog V6 sebagai Vendor

1

Siapkan NIB

Daftar di OSS RBA (oss.go.id) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Pilih KBLI yang sesuai produk Anda.

Panduan OSS RBA →
2

Aktifkan SIKaP

Daftar di SIKaP LKPP (sikap.lkpp.go.id) dan lengkapi profil perusahaan. Verifikasi 3-7 hari kerja.

Panduan SIKaP →
3

Sertifikasi TKDN

Ajukan verifikasi TKDN di tkdn.kemenperin.go.id melalui surveyor independen. Wajib untuk produk manufaktur.

Cara hitung TKDN →
4

Daftar e-Katalog V6

Ajukan pendaftaran di ekatalog.lkpp.go.id. Upload dokumen, produk, harga, dan spesifikasi teknis.

Panduan lengkap V6 →
5

Mulai Terima PO

Setelah diverifikasi, produk Anda bisa dibeli oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

Kategori Produk Populer di e-Katalog

🏥
Alat Kesehatan
Terbesar by value
💻
Perangkat IT
Komputer, server, jaringan
🚗
Kendaraan Dinas
Mobil & motor operasional
📎
ATK & Kantor
Volume transaksi tertinggi
🪑
Furniture
Meja, kursi, lemari
🧹
Jasa Outsourcing
Cleaning, security, catering

Peringatan TKDN: 52.000+ Produk Ditangguhkan

Pada tahun 2024, LKPP menangguhkan lebih dari 52.000 produk dari e-Katalog karena deviasi TKDN. Pastikan sertifikasi TKDN produk Anda valid dan up-to-date sebelum mendaftar.

e-Katalog V6: Apa yang Berubah dari V5?

UI/UX Baru
Tampilan dashboard vendor lebih modern dan intuitif
TKDN Lebih Ketat
Integrasi langsung dengan database TKDN Kemenperin
Dashboard Penjualan
Analitik penjualan, tracking PO, dan laporan performa
Negosiasi Online
PPK bisa negosiasi harga langsung melalui platform

FAQ tentang e-Katalog

Apa itu e-Katalog?

e-Katalog adalah katalog elektronik yang dikelola oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) di ekatalog.lkpp.go.id. Platform ini mempertemukan vendor/penyedia dengan instansi pemerintah untuk proses pengadaan langsung (e-Purchasing) tanpa melalui tender kompetitif.

Apa perbedaan e-Katalog dan LPSE?

e-Katalog adalah marketplace untuk pembelian langsung (e-Purchasing) — vendor mendaftarkan produk dengan harga tetap, instansi langsung membeli. LPSE adalah platform tender kompetitif — vendor bersaing dengan penawaran harga. Keduanya dikelola oleh LKPP tetapi melayani mekanisme pengadaan yang berbeda.

Bagaimana cara daftar di e-Katalog?

Daftar di e-Katalog V6 memerlukan: (1) NIB dari OSS RBA, (2) akun SIKaP LKPP yang aktif, (3) NPWP perusahaan, (4) sertifikasi TKDN untuk produk manufaktur. Setelah dokumen lengkap, ajukan pendaftaran di ekatalog.lkpp.go.id dan tunggu verifikasi 7-14 hari kerja.

Apa itu e-Purchasing?

e-Purchasing adalah proses pembelian langsung oleh instansi pemerintah dari e-Katalog LKPP. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memilih produk, membuat Purchase Order, dan vendor mengirim barang/jasa. Prosesnya jauh lebih cepat dari tender (1-3 hari vs 2-8 minggu).

Apakah TKDN wajib untuk e-Katalog?

Ya, sejak 2024 LKPP memperketat kewajiban TKDN di e-Katalog. Produk tanpa sertifikasi TKDN yang valid berisiko ditangguhkan — pada 2024, lebih dari 52.000 produk ditangguhkan karena masalah TKDN. Sertifikasi TKDN diperoleh melalui Kemenperin (tkdn.kemenperin.go.id).

Berapa biaya daftar e-Katalog?

Pendaftaran di e-Katalog LKPP gratis. Tidak ada biaya registrasi, listing, atau komisi penjualan. Namun sertifikasi TKDN melalui surveyor independen memerlukan biaya (Rp 5-20 juta per produk tergantung kompleksitas).

Apa yang berubah dari e-Katalog V5 ke V6?

e-Katalog V6 membawa perubahan signifikan: tampilan UI baru, proses verifikasi lebih ketat, integrasi TKDN yang lebih kuat, negosiasi harga online, dan dashboard penjualan untuk vendor. Vendor dari V5 harus melakukan migrasi data dan verifikasi ulang dokumen.

Sudah Daftar di e-Katalog?

Jangan hanya menunggu pesanan dari e-Katalog. Gunakan AI BorongAda untuk menemukan tender LPSE yang cocok dengan kualifikasi Anda — cek kelayakan otomatis.

Panduan Terkait

Jelajahi Lebih Lanjut