Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (tidak termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
KBLI 16 adalah kode klasifikasi untuk Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (tidak termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya dalam kategori C. Kode ini diterbitkan oleh BPS dalam KBLI 2020 (Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020) dan dipakai untuk pendaftaran NIB di OSS RBA, tender pemerintah, dan e-Katalog LKPP.
SBU yang Sering Dibutuhkan
Untuk tender yang mensyaratkan KBLI 16, panitia umumnya juga meminta Sertifikat Badan Usaha (SBU) berikut:
Pertanyaan Umum
Apa itu KBLI 16?
KBLI 16 adalah kode untuk Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (tidak termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya, termasuk dalam kategori C. Kode ini diterbitkan oleh BPS dalam Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020 (KBLI 2020) dan digunakan untuk klasifikasi bidang usaha di OSS RBA, tender pemerintah, dan e-Katalog LKPP.
Bagaimana cara mendaftar KBLI 16 di OSS?
Pendaftaran KBLI 16 dilakukan melalui sistem OSS RBA (oss.go.id). Saat membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), pilih kode 16 pada bagian bidang usaha. NIB yang sudah memuat KBLI ini bisa langsung digunakan untuk mendaftar tender pemerintah dan e-Katalog.
SBU apa yang dibutuhkan untuk KBLI 16?
Untuk bidang usaha KBLI 16, SBU yang umum dibutuhkan antara lain: AR001 (Jasa Konsultansi Arsitektur Bangunan), AR002 (Jasa Konsultansi Arsitektur Lansekap), AR003 (Jasa Konsultansi Perencanaan Kota dan Wilayah). Pilih grade SBU sesuai nilai paket tender yang ingin diikuti.
Berapa jumlah tender pemerintah yang membutuhkan KBLI 16?
Saat ini terdapat beberapa tender yang relevan dengan bidang usaha Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (tidak termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya. Daftar tender diperbarui setiap hari dari 600+ portal LPSE seluruh Indonesia oleh BorongAda.